Kasus Miryam, psikolog forensik sebut berbohong bisa demi kepentingan orang lain
| Kasus Miryam, psikolog forensik sebut berbohong bisa demi kepentingan orang lain |
Gabungsaja.com - Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Reni Kusumowardhani sebagai saksi ahli psikologi forensik pada sidang perkara memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam s Haryani. Dalam kesaksiannya, Reni menyebut ada dua latar belakang seseorang berbohong.
Reni menyebut latar belakang seseorang berbohong bisa karena untuk melindungi diri sendiri atau kepentingan orang lain, meski pelaku yang berbohong menanggung konsekuensinya.
"Menghindari hukuman. Secara teoritis, ini yang disebut keuntungan-keuntungan pribadi. Ada juga untuk keuntungan orang lain sehingga ada yang dilindungi ditutupi sehingga dia dipaksa atau sukarela melakukan kebohongan itu," jelas Reni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Lebih lanjut, Reni menjelaskan tindakan berbohong demi kepentingan orang lain sudah diukur terlebih dahulu konsekuensinya. Semisalnya, dia mencontohkan, pelaku keterangan bohong mengetahui hukuman atau konsekuensi pidana lainnya jika dia berbohong demi kepentingan orang lain.
"Bagaimana jika dia (pelaku pemberi keterangan tidak benar) berbohong demi kepentingan orang lain?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo kepada Reni.
"Ada beberapa kepentingan, misalnya kalau terbuka akan membahayakan kepentingan banyak ini dan bisa berdampak kepada dirinya. Dia akan memilih resiko paling rendah, perhitungan ringannya bisa subjektif bisa objektif," jawabnya.
Diketahui, saat ini Miryam berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa penuntut umum KPK menerapkan pasal tersebut setelah pihaknya menilai keterangan Miryam tidak benar dan tidak bersesuaian dengan proses penyidikan dan keterangan para saksi lainnya dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Saat itu politisi Hanura tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
BANDAR757 Agen Sakong Judi BandarQ Domino99 Bandar Poker Online Terpercaya
SejarahQQ.net Agen DominoQQ Online BandarQ Terpercaya
BORNEOPOKER.COM BANDAR POKER ONLINE SERTA BANDAR Q ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA
BANDARQQ365.COM SITUS BANDARQ, BANDAR POKER, DOMINOQQ, ADU Q, POKER ONLINE, SAKONG ONLINE TERPERCAYA
INCARQQ.NET AGEN POKER, BANDAR Q, DOMINOQQ, ADUQ, SAKONG, BANDAR POKER, CAPSA ONLINE TERPERCAYA
Remi13 Agen Sakong Judi BandarQ Capsa Susun Bandar Poker Online Indonesia
LENTERAPOKER AGEN BANDARQ DAN BANDAR SAKONG ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA
TUANPOKER AGEN JUDI POKER ONLINE RESMI UANG ASLI TERPERCAYA DI INDONESIA
Komentar
Posting Komentar